Pengertian
HAM
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai waarga Negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan , keturunan , jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hokum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia dapat terwujud kea rah yang
lebih baik . salah satu tokoh ham di Indonesia adalah munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju belanda dari Indonesia.
Konsep
awal HAM
Dewasa ini Hak Asasi Manusia tidak lagi dipandang
sekedar sebagai perwujudan paham individualism dan liberalism seperti dahulu .
hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistic sebagai hak-hak yang inheren
dengan harkat martabat kemanusiaan , apapun latar belakang ras, etnik, agama,
warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia
dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi
tersebut sehingga konsep ham diartikan sebagai berikut:
“ Human rights could generally be defined as those
rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as
human beings”
Dengan pemahaman seperti itu , konsep hak asasi
manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achhivement for all people
and all nation , yaitu sebagai tolak ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan
yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan Negara di dunia.
Pada tataran internasional , wacana hak asasi
manusia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Sejak diproklamirnya The
Universal Declaration of Human Rights pada tahun 1948, telah tercatat dua
tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia
internasional pertama diterimanya dua kovenan PBB yaitu yang mengenai Hak sipil
dan Hak politik serta Hak ekonomi social dan budaya. Dua kovenan itu sudah
dipemaklumkan sejak tahun 1966 namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian
setelah diratifikasi tiga puluh lima Negara anggota PBB, kedua diterimanya
deklarasi wina, Austria . deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar
visi negara-negara di barat dengan pandangan negara –negara berkembang dalam
pengakan hak asasi manusia.
Di Indonesia diskursus tentang penegakan hak asasi
manusia juga tidak kalah gencarnya.
Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak
bermula pada tahun 1997 yaitu semenjak komisi nasional hak asasi manusia
(KOMNAS HAM) didsirikan setelah diselenggarakannya lokakarya Nasional hak asasi
manusia pada tahun 1991 sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia
menjadi pembicaraan yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu
berwujud pada usaha untuk me3ndudukan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan
system politik nasional sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk
jaringan kerjasama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut
di Indonesia. Meski tidak bias dipungkiri adanya pengaruh internasional yang
menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakkan
hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika internal yang merespon
gejala internasional secara positif.
Adalah pada tahun 1999 lah, Indonesia memiliki
system hokum yang rigid dan jelas dalam mengatur dalam menyelesaikan persoalan
pelanggaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No 39 tahun 1999 tentang hak
asasi manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang
patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia
walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.
Konsep
HAM dalam UU No 39 tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Kuasa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hokum pemerintah, dan setiap orang. Demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 angka 1 UU No 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM).
Perkembangan
HAM di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai ,
norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya
berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar vProf. Bagir Manan pada
bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia dalam dua
periode. Yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945), periode setelah
kemerdekaan (1945- sekarang)
Undang
– undang yang mengatur HAM di Indonesia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia besar dan merupakan pemberian dari tuhan. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan amerika serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia , seperti
pada pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
Contoh
hak asasi manusia:
1. Setiap
warga Negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak , berpindah, dan
bertempat tinggal, dalam wilayah Negara republic Indonesia.
2. Setiap
orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara
lain.
3. Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hokum sebagai manusia pribadi dimana saja
ia berada.
4. Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau bertindak sesuatu.
5. Tempat
kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar