Minggu, 16 Maret 2014

HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai waarga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan , keturunan , jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hokum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia dapat terwujud kea rah yang lebih baik . salah satu tokoh ham di Indonesia adalah munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju belanda dari Indonesia.

Konsep awal HAM

Dewasa ini Hak Asasi Manusia tidak lagi dipandang sekedar sebagai perwujudan paham individualism dan liberalism seperti dahulu . hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistic sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan , apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut sehingga konsep ham diartikan sebagai berikut:
“ Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings”
Dengan pemahaman seperti itu , konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achhivement for all people and all nation , yaitu sebagai tolak ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan Negara di dunia.
Pada tataran internasional , wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Sejak diproklamirnya The Universal Declaration of Human Rights pada tahun 1948, telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional pertama diterimanya dua kovenan PBB yaitu yang mengenai Hak sipil dan Hak politik serta Hak ekonomi social dan budaya. Dua kovenan itu sudah dipemaklumkan sejak tahun 1966 namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima Negara anggota PBB, kedua diterimanya deklarasi wina, Austria . deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi negara-negara di barat dengan pandangan negara –negara berkembang dalam pengakan hak asasi manusia.
Di Indonesia diskursus tentang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya.
Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997 yaitu semenjak komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM) didsirikan setelah diselenggarakannya lokakarya Nasional hak asasi manusia pada tahun 1991 sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pembicaraan yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk me3ndudukan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan system politik nasional sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjasama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bias dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakkan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika internal yang merespon gejala internasional secara positif.
Adalah pada tahun 1999 lah, Indonesia memiliki system hokum yang rigid dan jelas dalam mengatur dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Konsep HAM dalam UU No 39 tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum pemerintah, dan setiap orang. Demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 angka 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM).

Perkembangan HAM di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai , norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar vProf. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia dalam dua periode. Yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945), periode setelah kemerdekaan (1945- sekarang)

Undang – undang yang mengatur HAM di Indonesia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia besar dan merupakan pemberian dari tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan amerika serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia , seperti pada pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.


Contoh hak asasi manusia:
1.      Setiap warga Negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak , berpindah, dan bertempat tinggal, dalam wilayah Negara republic Indonesia.
2.      Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain.
3.      Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hokum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
4.      Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau bertindak sesuatu.
5.      Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.

SUMBER





Tidak ada komentar:

Posting Komentar