PERANAN KOMUNIKASI DALAM DUNIA BISNIS
Peranan Komunikasi
Komunikasi
merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dengan berkomunikasi kita dapat melakukan hal apa saja termasuk berbisnis. Pada
dasarnya komunikasi terbagi menjadi dua macam yaitu komunikasi verbal dan
komunikasi non verbal. Dalam dunia bisnis komunikasi yang digunakan pun sama
yaitu komunikasi verbal dan non verbal. Walaupun bentuk komunikasinya berbeda
tapi tujuannya tetap sama yaitu untuk penyampaian dan pengiriman pesan.
Komunikasi pemasaran adalah kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh pembeli dan penjual dan merupakan kegiatan yang membantu dalam pengambilan keputusan di bidang pemasaran serta mengarahkan pertukaran agar lebih memuaskan dengan cara menyandarkan semua pihak untuk berbuat lebih baik.
seiring perkembangan zaman alat
komunikasipun semakin berkembang. Perkembangan tekhnologi yang muktahir
khususnya dibidag komunikasi semakin membuat pelaku bisnis semakin kompetitif
dalam menyampaikan informasinya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tidak bisa dipungkiri bahwa komunikasi mempunyai peranan penting dalam bisnis
sebab produk barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, lembaga,
organisasi ata bidang bisnis lain tanpa adanya komunikasi yang baik, teratur
dan lancar produk barang atau jasa yang dihasilkan akan mengalami hambatan
bahkan tidak akan berkembang. Contoh suatu perusahaan yang bergerak di bidang
fashion akan berkembang apabila produk yang dihasilkan perusahaan tersebut
dipromosikan melalui internet seperti facebook atau twitter. Sebaliknya
jika perusahaan tersebut tidak menggunakan alat komunikasi dalam dunia bisnis
masyarakat tidak ada yang mengenal produk tersebut dan bisa jadi perusahaan
tersebut tidak berkembang.
Konsep Dasar dan Peranan Komunikasi
Komunikasi merupakan aktivitas dasar
manusia. Dengan berkomunikasi, manusia dapat saling berhubungan satu sama lain
baik dalam kehidupan sehari-hari di rumah tangga, di tempat pekerjaan, di
pasar, dalam masyarakat atau di mana saja manusia berada. Pentingnya komunikasi
bagi manusia tidaklah dapat dipungkiri begitu juga halnya bagi suatu organisasi
atau perusahaan.
Untuk itu supaya komunikasi dapar
berjalan lancar perlu diketahui konsep dasar komunikasi, yaitu :
a. Definisi Komunikasi
b. Model Komunikasi
c. Prinsip-prinsip komunikasi
Definisi Komunikasi
Pengertian komunikasi sudah banyak
didefinisikan oleh orang. Dari banyak pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa komunikasi mengacu pada tindakan, oleh satu orang atau lebih, yang
mengirim dan menerima pesan yang terdistorsi oleh gangguan (noise), terjadi
dalam suatu konteks tertentu, mempunyai pengaruh tertentu, dan ada kesempatan
untuk melakukan umpan balik.
Model Komunikasi
Model komunikasi adalah gambaran
yang sederhana dari proses yang memperlihatkan kaitan antara satu komponen
komikasi dengan komponen lainnya.
1. Model Lasswell
2. Model Shannon
Prinsip-Prinsip Komunikasi
Memahami prinisip-prinsip komunikas
sangat penting agar lebih mengetahui segala bentuk dan fungsi komunikasi.
1. Komunikasi adalah paket isyarat
2. Komunikasi adalah proses
penyesuaian
3. Komunikasi Mencakup Dimensi Isi
Dan Hubungan
4. Komunikasi Melibatkan Transaksi
Simetris dan Komplementer
5. Rangkaian Komunikasi Dipunkuasi
6. Komunikasi Tak Terhindarkan
7. Komunikasi Bersifat Tak
Reversibel
Contoh Pelanggaran Dalam Bisnis Yang Terjadi Karena Adanya Pengaruh Globalisasi
Kasus:
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah
perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional.
Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus
pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan,
penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa
perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D
(Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta
pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai
oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan
tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan
serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Kesimpulan :
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran :
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
Referensi :
http://pratiwi-atika.blogspot.com/2013/04/tugas-1-peranan-komunikasi-dalam-dunia.html
http://yaeldaa.blogspot.com/2013/05/tugas-latar-belakang-dan-peranan.html
http://yaeldaa.blogspot.com/2013/05/tugas-latar-belakang-dan-peranan.html
NAMA : NOVIETA HARDIYANTI
KLS : 2DF01