Minggu, 06 Juli 2014

TUGAS MAKALAH Kewarganegaraan “KEMACETAN YANG TERJADI DI JAKARTA”














Nama: Novieta Hardiyanti
Kelas: 1DF01
NPM: 56213552






KATA PENGANTAR
Puji syukur Penulis  ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang karena atas tuntunan-Nya yang telah memberi rahmat dan hikmat-Nya kepada penulis untuk dapat menyelesaikan penulisan ini yang berjudul “KEMACETAN YANG TERJADI DI JAKARTA” sebagai syarat pemenuhan nilai pada mata kuliah Kewarganegaraan Fakultas Ekonomi  Jurusan Diploma 3 Manajemen Keuangan Universitas Gunadarma.
Selama penyusunan penulisan ini penulis telah mendapat pengalaman yang sangat berharga dalam berbagai hal. Selain itu dalam penulisan ilmiah ini, penulis juga mendapat berbagai hambatan, akan tetapi berkat bimbingan dan dukungan baik secara moral maupun materi dalam berbagai pihak, akhirnya semua dapat teratasi dengan baik.
Penulis menyadari bahwa masih banyak sekali kekurangan pada penulisan ilmiah ini. Oleh sebab itu penulis dengan senang hati akan menampung dan menerima saran dan kritik yang bersifat membangun untuk menyempurnakan materi dan isi dan penulisan ilmiah ini.
Akhir kata, semoga penulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan pihak lain yang memerlukan.
Jakarta,7 Juli 2014
                                                                                                                                                                                                                                           Penulis













BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
Kemacetan yang terjadi di Jakarta bukanlah hal yang lazim tentunya bagi para penduduk Ibukota Indonesia ini  karena  kemacetan  merupakan masalah sehari-hari warga Jakarta. Kemacetan yang terjadi hampir setiap saat ini memang membuat lalu-lintas di ibukota terasa begitu tidak nyaman bagi para pengguna jalan. Hal ini terjadi karena pertumbuhan jalan dan pertambahan jumlah kendaraan  tidak seimbang sehingga membuat lalu-lintas Jakarta begitu  macet.
Kemacetan lalu lintas yang menjadi masalah utama kota Jakarta sudah menjadi rahasia umum.  Pada tahun 2011 Presiden SBY telah menegaskan bahwa Jakarta harus bebas dari kemacetan lalu-lintas pada tahun 2020 dan harus ada kemacuan yang signifikan pengurangan kemacetan pada tahun 2014, oleh karena itu warga Jakarta dan Pemerintah harus  memikirkan hal-hal untuk memperbaiki dan mencari berbagai alternatif upaya pemecahan masalah kemacetan di Jakarta.
Walaupun saat ini sudah ada transjakarta atau busway tetapi itu tidak menjamin bahwa kemacetan di Jakarta bisa di atasi. Pada tahun 2009 saja , jumlah kendaraan kembali naik menjadi 6,7 juta dengan rincian 2,4 juta mobil dan 4,3 juta motor. Pada 2010, peningkatan jumlah kendaraan menembus angka 7,29 juta dengan rincian 2,56 juta mobil dan 4,73 juta motor. Pada tahun 2011, meningkat lagi jadi 7,34 juta kendaraan, kendaraan roda empat sebesar 2,5 juta dan kendaraan roda dua hampir 5 juta.  Memang tahun ke tahun jumlah volume kendaraan di ibukota  bukannya semakin berkurang tapi malah semakin bertambah, tapi itulah kenyataannya. Untuk itu harus ada upaya ekstra dan tegas yang harus dilakukan oleh pemerintah.
I.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan ini adalah:
  1. Kapan kemacetan itu terjadi ?
  2. Kenapa samapai terjadi kemacetan ?
  3. Mengapa sampai kemacetan di Jakarta bertambah parah ?
  4. Pihak mana saja yang menyebabkan kemacetan ?
  5. Langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengatasi kemacetan ?




I.3. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan masalah ini adalah:
  1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya kemacetan  Jakarta
  2. Untuk mengetahui dampak negatif  dari kemacetan di Jakarta
  3. Untuk mengetahui upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta
I.4. Sumber Data
Sumber data yang penulis pakai adalah data primer dalam bentuk observasi dan data sekunder dalam bentuk browsing melalui  internet.


















BAB II
PEMBAHASAN

II.1. Pengertian Kemacetan
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan atau bisa  dikatakan volume kendaraan lebih besar dari pada volume jalan.

II.2. Waktu dan Asal Terjadinya Kemacetan di Jakarta
           Bagi Jakarta, seolah tiada hari tanpa kemacetan, kecuali pada saat hari-hari raya keagamaan seperti saat lebaran maupun natalan, karena  pada  saat lebaran maupun natalan  ruas-ruas jalan di Ibukota Indonesia ini begitu lengang karena banyak warga  ibukota yang merayakan lebaran maupun natalan  bersama keluarga di luar kota Jakarta. Kebanyakan warga Jakarta dan sekitarnya pasti sering mengalami betapa besarnya perjuangan untuk mencapai tempat kerja,kampus maupun sekolahan bila keluar rumah lewat dari pukul 07.00 pagi, karena pada saat itu  kemacetan sudah dimulai terjadi. Puncaknya pada jam masuk kerja dan jam pulang kerja  salah satunya di daerah Stasiun Kota-Kota Tua Jl. Taman Stasiun Kota No. 1, Jakarta Barat yang bisa dilihat pada beberapa gambaran dibawah ini

Mengapa kemacetan lalu lintas di Jakarta senantiasa terjadi pada jam-jam yang disebutkan di atas? Jakarta bagaikan kota sentral yang di kelilingi oleh kota-kota “satelit” yaitu: Tanggerang dan sekitarnya, Bogor dan sekitarnya serta Bekasi dan sekitarnya.
Pada saat tertentu kendaraan keluar-masuk Jakarta banyak yang berasal dari warga Jakarta sendiri tetapi juga ditambah kendaraan yang berasal dari kota-kota satelit yang jumlah menyamai atau mungkin melebihi kendaraan asal Jakarta. Ada yang sekedar melewati (misalnya dari Tangerang menuju Bekasi akan melewati Jakarta), tetapi ada juga yang memasuki Jakarta dan berdiam atau berkeliaran selama beberapa jam sebelum kembali ke kota masing-masing.

II.3. Faktor-Faktor Penyebab Kemacetan di Jakarta
  1. Faktor jalan raya (ruang lalulintas jalan)
  2. Factor kendaraan
  3. Factor-faktor lain


II.3.1. Faktor Jalan Raya (Ruang Lalu-lintas Jalan)
Faktor jalan raya adalah factor yang berasal dari kondisi jalan raya itu sendiri. Buruknya kondisi ruang lalu-lintas jalan serta sempit/terbatasnya ruang jalan yang menghambat pergerakan pengguna jalan.
Penyebab buruknya kondisi ruang jalan antara lain :
  • Adanya kerusakan sebagian atau seluruh ruas jalan
  • Pemanfaatan ruang jalan untuk urusan yang bukan semestinya, misal: jalan digunakan untuk praktik pasar, berjualan, dan perpakiran.
II.3.2. Faktor Kendaraan
Fakor kendaraan adalah factor-faktor yang berasal dari kondisi kendaraan yang melintasi jalan raya. Beberapa hal yang menyangkut kondisi kendaraan dapat  berupa jenis, ukuran, kuantitas(jumlah) dan kualitas kendaraan yang melintas di jalan raya.
Misal: jumlah kendaraan yang beroperasi/melintas melebihi daya tampung jalan raya, banyaknya jenis kendaraan berukuran besar yang menyebabkan mudah terjadinya overload di suatu ruas jalan.
Saat ini factor kendaraan beroda empat khusunya untuk mobil pribadi merupakan kontributor terbesar penyebab kemacetan lalu-lintas di Jakarta, diikuti sepeda motor angkutan umum dan sebagai kontributor terbesar kedua dan ketiga. Logikanya, banyak mobil pribadi yang beroperasi di jalan raya pada suatu saat tertentu secara bersamaan yang akan menyita lahan(ruang) jalan yang memang sudah sangat terbatas. Selain itu, pemakai mobil pribadi di Jakarta sangat tidak efisien. Yang dimaksud dengan tidak efisien adalah jumlah penumpang(termasuk pengemudi) hanya 1 atau 2 orang di dalam satu mobil.
Selain itu pengoperasian Bus Transjakarta (Busway) yang saat ini kurang efisien dalam artian masih kurangnya kuantitas armada dan kualitas pelayanan sehingga menyebabkan volume kendaraan pribadi begitu besar di Jakarta.
II.3.3.Faktor-Faktor lain
Banyak factor-faktor lain selain kedua factor komponen diatas misalnya:
      Terjadi kecelakaan lalu-lintas sehingga terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu-lintas,
·         Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
·         Ada perbaikan jalan,
·         Bagian jalan tertentu yang longsor,
·         Karena adanya pemakai jalan yang tidak tahu aturan lalu lintas, seperti  : berjalan lambat di lajur kanan dan sebagainya
·         Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas
 II.4. Dampak Negatif Kemacetan
Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar yang antara lain
  1. Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah
  1. Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah,
  2. Kehausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
  3. Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal,
  4. Meningkatkan stress pengguna jalan,
  5. Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya
      Dampak Kemacetan Menurut LIPI
Dampak dari kemacetan, menurut penelitian LIPI tahun 2007, adalah kerugian sosial yang diderita masyarakat lebih dari Rp 17,2 triliun per tahun akibat pemborosan nilai waktu dan biaya operasi kendaraan, terutama bahan bakar. Kecepatan kendaraan yang rendah menyebabkan konsumsi bahan bakar menjadi tinggi.
 Kehausan kendaraan bermotor menjadi tinggi, karena kerja radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi. Belum lagi emisi gas buang yang dapat menyebabkan pemasanan global diperkirakan sekitar 25 ribu ton per tahun.
Hal ini menyebabkan Jakarta sebagai kota dengan tingkat polusi tertinggi kelima di dunia setelah Beijing, New Delhi, Meksico City dan Bangkok. Bahkan, ada suatu perhitungan yang memperkirakan kerugian dari kemacetan lalu-lintas ini mencapai Rp 43 triliun per tahun. Dampak pada tahap selanjutnya adalah menurunnya produktivitas ekonomi kota, bahkan negara dan merosotnya kualitas hidup warga kota akibat polusi udara dan stress. Contohnya, angkutan umum yang seharusnya dapat mengangkut enam rit per hari menjadi tiga rit, karena macet.








II.5. Rasio Kendaraan
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah kendaraan di Jakarta pada 2007 sebanyak 5,8 juta kendaraan dengan rincian 2,2 juta mobil dan 3,6 juta motor. Pada 2008, jumlah kendaraan kembali meningkat menjadi 6,3 juta kendaraan dengan rincian 2,3 juta mobil dan 4 juta motor.
Pada tahun 2009, jumlah kendaraan kembali naik menjadi 6,7 juta dengan rincian 2,4 juta mobil dan 4,3 juta motor. Pada 2010, peningkatan jumlah kendaraan menembus angka 7,29 juta dengan rincian 2,56 juta mobil dan 4,73 juta motor. Pada tahun 2011, meningkat lagi jadi 7,34 juta kendaraan, kendaraan roda empat sebesar 2,5 juta dan kendaraan roda dua hampir 5 juta
Rasio kendaraan yang begitu meningkat dari tahun ke tahun memang merupakan hal yang sangat sulit untuk dihindari. Dengan rasio kendaraan yang tiap tahunnya meningkat tentunya tidak mengurangi kemacetan ataupun memperbaiki lalu-lintas di Jakarta tapi malah justru semakin memperburuk lalu-lintas ibukota ini.
II.6. Solusi Untuk Mengatasi  Kemacetan di Jakarta
Untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu-lintas di Jakarta, tidak dapat dicapai dengan cara-cara yang “biasa”. Agar tingkat kemacetan di Jakarta dapat dikurangi, maka upaya-upaya untuk mengatasi kemacetan di ibukota harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam arti dilakukan dengan serius, menyeluruh dan tidak setengah-setengah. Berikut ini adalah upaya-upaya untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, antara lain :
  1. Memperbaiki jalan-jalan yang rusak
  2. Mempelebar ruang jalan di ruas-ruas jalan yang masih memungkinkan untuk dilebarkan.
  3. Menertibkan pedagang asongan yang beroperasi dipersimpangan jalan
  4. Membuat jalur khusus sepeda motor di ruas-ruas jalan tertentu
  5. Membatasi jumlah mobil pribadi yang harus dimiliki
  6. Membatasi jumlah maksimum armada angkutan umum per trayek yang boleh beroperasi
  7. Regulasi operasi kendaraan dengan nomor ganjil awal plat nomor kendaraan, Misalkan nomor awal ganjil pada hari senin tidak boleh beroperasi, bolehnya selasa, kamis, Jumat dan sabtu, dst
  8. Regulasi opeasi warna kendaraan, misalkan Hari senin Mobil pribadi berwarna Hitam, Putih Dan merah saja yang boleh beroperasi, dll
  9. Pada keadaan jalan tertentu yang memadai Kendaraan Roda dua dan 4 dipisahkan, agar tidak terjadi deadlblock
  10. Perusahaan yang memiliki karyawan menggunakan kendaraan pribadi dalam jumlah tertentu harus memiliki jemputan sendiri
  11. Membersihkan angkutan umum dari orang-orang yang mencari nafkah dengan cara kekerasan seperti ; pencopet dan penodong agar warga merasa lebih aman.
  12. menaikkan biaya parkir di gedung-gedung komersial, seperti mall, dan jalan-jalan utama.
  1. Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan Tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.
14.  Memindahkan Ibukota Indonesia dari Jakarta  ke kota lain di luar pulau Jawa
Itulah beberapa upaya-upaya untuk mengatasi kemacetan di ibukota. Memang upaya-upaya tersebut bukanlah hal gampang yang bisa dilaksanakan tapi jika ingin Jakarta terbebas dari kemacetan sebisa mungkin harus ada upaya yang tegas untuk mengurangi kemacetan yang terjadi.





















BAB III
PENUTUP

III.1.Kesimpulan
Dari pembahasan masalah pada bab II penulis dapat menarik kesimpulan bahwa walaupun banyak factor yang menjadi penyebab terjadinya kemacetan di Jakarta, tetapi penulis dapat mengambil tiga persoalan pokok penyebab terjadinya kemacetan yaitu :
  1. Terbatasnya lahan (ruang) jalan raya. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk menambah lahan ruang jalan melalui pembangunan jalan-jalan flyover.
  2. Pemakaian mobil pribadi yang tidak efisien
  3. Bus Transjakarta (Busway) yang saat ini kurang efisien dalam artian masih kurangnya kuantitas armada dan kualitas pelayanan sehingga menyebabkan volume kendaraan pribadi begitu besar di Jakarta.
III.2. Saran
Saran yang dapat penulis berika yaitu

  1. Peningkatan kuantitas armada busway dan peningkatan kualitas pelayanan busway agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke busway
  2. Pembatasan usia kendraan bermotor setelah busway berjalan baik
  3. Penegakan hukum yang tegas terhadap pengguna jalan, pejalan kaki dan pedagang kaki lima yang melanggar aturan
  4. Aturan yang ketat dan tegas terhadap arus urbanisasi dengan cara seperti pemeriksaan KTP di perketat, dan hukuman dipertegas apabila ada yang melanggar

Jumat, 20 Juni 2014

Politik dan Strategi Nasional

Nama: Novieta Hardiyanti
NPM: 56213552
Kelas: 1DF01




Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .

d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .



2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
    Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .



2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.


sumber:  http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html